Miris, Gaji dan THR Pegawai LPS Dipotong Demi Bantuan COVID-19



Seluruh jajaran Dewan Komisioner dan Pegawai Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membantu masyarakat yang terdampak COVID-19. Bantuan ini diberikan melalui pemotongan gaji bulanan selama 6 bulan sejak dari Mei 2020 hingga Oktober 2020 serta tunjangan hari raya (THR).

Sekretaris LPS Muhamad Yusron mengungkapkan donasi ini diharapkan dapat membantu pemerintah mempercepat penanganan COVID-19 dan membantu masyarakat yang terdampak.

"Pimpinan dan pegawai LPS sangat prihatin dengan kondisi COVID-19 ini yang menimbulkan dampak tidak hanya terhadap kesehatan masyarakat namun juga terhadap perekonomian masyarakat," kata Yusron dalam siaran pers, Jumat (15/5/2020).


LPS juga memberikan bantuan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk menanggulangi pandemi COVID-19.

Sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), LPS telah menerapkan program Work from Home (WFH) sejak pertengahan Maret 2020.

Namun demikian, operasional LPS antara lain pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal.


Belum ada Komentar untuk "Miris, Gaji dan THR Pegawai LPS Dipotong Demi Bantuan COVID-19"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel