Siap-siap Umur Wanita diatas 22 Tahun Belum Nikah Akan diganti Status KTP Jadi Janda


Revisi UU No 1/1974 tentang perkawinan sudah disahkan Dewan Perwakilan Rakyat dalam Rapat Paripurna, Senin (16/9) kemarin. Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Totok Daryanto menyampaikan, salah satu poin yang di revisi dalam UU Perkawinan adalah usia minimum nikah bagi laki-laki dan perempuan menjadi 19 tahun.

Kepala Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), Hasto Wardoyo, menilai usia menikah yang ditetapkan dalam Revisi UU Perkawinan bukanlah usia yang ideal jika dilihat dari sisi biologis.

"Batas usia nikah DPR menyepakati usia 19 tahun, saya ngerti. Hanya kalau kami kampanye 21 tahun atau lebih dari 20, tidak salah tidak melanggar undang-undang toh," kata Hasto di Surabaya. Demikian dikutip dari Antara, Selasa (17/9).


Hasto yang memiliki latar belakang sebagai dokter spesialis kebidanan dan kandungan menjelaskan, bagi seorang wanita, usia 19 tahun belum menjadi waktu yang ideal untuk melakukan perkawinan. Sebab wanita di bawah usia 19 tahun memiliki risiko tinggi terkena kanker serviks atau kanker mulut rahim.

Hal itu dikarenakan, mulut rahim perempuan di bawah usia 20 tahun bersifat ekstropion atau terbuka. Sehingga sangat berisiko bila melakukan hubungan seksual di bawah usia ideal.

Dia berharap, ke depannya regulasi akan menaikKan usia perkawinan di atas 19 tahun hingga mencapai usia biologis perkawinan.

"Mudah-mudahan undang-undangnya makin lama makin menyentuh usia biologis, usia 20 tahun ke atas itu usia biologis yang ideal. Jadi kami mungkin tidak berdebat karena kami berbasis biologis," kata Hasto.

Selain faktor kesehatan, kata Hasto, dalam sebuah perkawinan memiliki dua anak dinilai lebih sehat dilihat dari sisi biologisnya. Hasto menyebut perempuan yang melahirkan anak lebih dari dua memiliki risiko pendarahan yang lebih tinggi.

"Sebetulnya secara biologis dua anak lebih sehat, ideal itu boleh diterjemahkan dua anak lebih sehat," kata Hasto menanggapi jargon dua anak cukup yang lekat dengan BKKBN diganti dengan dua anak ideal.

Hasto yang pernah menjabat Bupati Kulon Progo menyebutkan BKKBN dalam waktu dekat akan mengubah berbagai jargon, logo, dan sebagainya untuk mendapatkan perhatian lebih dari para kaum muda.

Belum ada Komentar untuk "Siap-siap Umur Wanita diatas 22 Tahun Belum Nikah Akan diganti Status KTP Jadi Janda"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel