Tak Hanya Pegawai, Rokok Sampoerna Di Surabaya Ikut Dikarantina
Kasus penyebaran virus corona SARS-CoV-2 (COVID-19) di Pabrik Rokok Sampoerna Rungkut Surabaya membuat PT HM Sampoerna melakukan karantina produk rokoknya selama lima hari sebelum diedarkan ke pasaran.
Kebijakan yang terdengar unik tersebut dilakukan sebagai bagian dari protokol kesehatan setelah dua karyawan pabrik rokok Sampoerna di Surabaya meninggal setelah diketahui positif corona.
“Karantina produk juga dilakukan dua hari lebih lama dari batas atas stabilitas lingkungan Covid-19 yang disarankan oleh European CDC (European Centre for Disease Prevention and Control) dan juga World Health Organization (WHO),” kata Direktur PT HM Sampoerna Tbk, Elvira Lianita lewat si8aran pers pada Jumat (1/5/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.
Baik CDC dan WHO sama-sama menetapkan bahwa COVID-19 mampu bertahan selama 72 jam pada permukaan plastik dan stainless steel, kurang dari 4 jam pada tembaga, dan kurang dari 24 jam pada kardus.
Elvira juga mengatakan, sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020, HM Sampoerna telah melakukan berbagai upaya dan menerapkan praktik protokol kesehatan secara ketat di seluruh area kantor dan fasilitas produksi untuk melindungi karyawan.
Adapun upaya yang dilakukan antara lain, membatasi akses ke fasilitas produksi hanya kepada karyawan yang berkepentingan. Kemudian, melakukan pengecekan suhu temperatur tubuh ketika memasuki area kantor dan produksi.
Selain itu, perusahaan juga meningkatkan protokol tindakan kebersihan dan sanitasi, melakukan pengelompokan kegiatan kerja, menyediakan dan memastikan penggunaan perlengkapan perlindungan diri seperti masker dan handsanitizer, menerapkan physical-distancing di seluruh area dan fasilitas produksi seperti kantin, tempat beribadah, serta area berkumpul lainnya.
“Komitmen dan upaya Sampoerna dalam mencegah penyebaran Covid-19 di seluruh area kantor dan fasilitas produksi sejak pemerintah melakukan upaya pencegahan penyebaran Covid-19 di pertengahan bulan Maret 2020,” katanya.
Sebelumnya diberitakan pegawai pabrik rokok PT HM Sampoerna di Surabaya meninggal dunia dengan status positif Covid-19 pada 14 April. Sedangkan sembilan pegawai ditetapkan sebagai Pasien Dalam Pengawasan (PDP) dan kini tengah menjalani perawatan.
Terkait hal itu, HM Sampoerna pun menghentikan kegiatan produksi di pabrik Rungkut 2 di Surabaya sejak tanggal 27 April 2020 sampai dengan waktu yang ditentukan kemudian.
Belum ada Komentar untuk "Tak Hanya Pegawai, Rokok Sampoerna Di Surabaya Ikut Dikarantina"
Posting Komentar