Ini Syarat Sopir Dapat Bansos COVID-19 dari Polri
Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat membeberkan Polri akan memberikan bantuan sosial kepada para sopir yang kondisi ekonominya terkena dampak wabah virus Corona (COVID-19), lewat pelatihan yang diberi nama Program Keselamatan. Polri menjelaskan, pelatihan yang akan diberikan kepada para sopir hingga kernet meliputi seputar protokol virus Corona, berkendara yang aman, dan rambu-rambu lalu lintas.
"Yang mendapatkan bantuan sosial ada sopir travel, sopir bus, sopir truk ini harus melakukan pelatihan dulu. Artinya apa, nanti pelatihan di masing-masing polda, secara teknis sampai tingkat polres itu berapa jumlah yang sudah didata, mereka menggunakan IP melakukan pelatihan. Pelatihan apa? Berkaitan dengan protokol COVID-19, dilakukan pelatihan. Kemudian tentang apa lagi? tentang driving, tentang mengemudi seperti apa. Dan rambu-rambu. Dan semuanya ini kita latih," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono dalam konferensi pers di akun Twitter Divisi Humas Polri, Senin (13/4/2020).
Argo menuturkan ada tiga tahapan pencairan bantuan sosial. Setelah menjalani pelatihan, para peserta akan mendapatkan nomor rekening dari bank milik pemerintah. Bank tersebut nantinya akan mentransfer uang senilai Rp 600 ribu ke tiap rekening peserta Program Keselamatan Polri.
"Proses mendapatkannya ada tiga tahap. Setelah latihan nanti akan mendapatkan rekening yang dari salah satu bank, bank pemerintah. Nanti akan menyalurkan daripada bantuan dari kepolisian," ucap Argo.
Argo menyebut sumber dana bansos berasal realokasi anggaran. Salah satunya anggaran kerja sama luar negeri Polri, yang dinilai tak mungkin dilakukan dalam masa pandemi Corona ini.
"Ini realokasi anggaran yang ada di kepolisian, yang kita sisihkan. Artinya, kita potong seperti kegiatan kerja sama luar negeri, yang tidak mungkin kita lakukan saat ini, nah itu kita alihkan," jelas Argo.
Argo menuturkan Polri mengedepankan Korlantas Polri dalam kegiatan Program Keselamatan ini. Argo juga menjelaskan bahwa para direktur lalu lintas di tingkat polda akan mendata para sopir hingga kernet yang mengikuti Program Keselamatan Polri ini.
"Bantuan polisi yang dikedepankan Korlantas, akan memberikan bantuan sosial Rp 600 ribu per bulan selama 3 bulan untuk sopir taksi, travel, bus, truk. Sudah didata di masing-masing polda. tidak sama jumlahnya. Dirlantas sudah mendatakan yang berhak mendapatkan bantuan dari kepolisian," ucap Argo.
Sebelumnya, Jokowi menyampaikan terlebih dulu soal Program Keselamatan Polri, dalam keterangan pers yang disiarkan melalui saluran YouTube Sekretariat Presiden, Kamis (9/4). Jokowi menyebut program ini mirip Kartu Pra-Kerja.
"Polri juga akan juga akan melaksanakan program Keselamatan. Ini seperti program Kartu Pra-Kerja, namanya program Keselamatan oleh Polri," ujar Jokowi.
Jokowi menjelaskan, program keselamatan mengkombinasikan bantuan sosial dengan pelatihan. Targetnya adalah sopir taksi, sopir bus, sopir truk, dan kernet.
"Yang mengombinasikan bantuan sosial dan pelatihan. Targetnya adalah 197 ribu pengemudi taksi, sopir bus atau truk, dan kenek," sebut dia.
Jokowi menyampaikan Polri akan memberikan insentif per bulan kepada peserta program Keselamatan. Total anggaran yang digunakan Polri untuk program ini adalah Rp 360 miliar.
Belum ada Komentar untuk "Ini Syarat Sopir Dapat Bansos COVID-19 dari Polri"
Posting Komentar